BEKASI, KOMED – Penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri terhadap terorisme adalah untuk menciptakan hukum yang berkeadilan. Hal itu dikatakan Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, Selasa (30/11/2021)
Dia menyebutkan hal itu dalam menyikapi persoalan yang terjadi akhir-akhir ini mengenai penangkapan terhadap 3 orang terduga terorisme 16 November 2021.
Dalam rilis yang diterima koramediasi.com, Koordinator LAKSI menegaskan bahwa penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap ulama ataupun umat Islam.
“Selain itu juga kami meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan tuduhan adanya islamphobia yang sengaja dituduhkan kepada Polri,” katanya.
Menurutnya, LAKSI yakin dan percaya selama ini tindakan kepolisian yang dilakukan Densus 88, bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun atau kelompok agama tertentu.
Oleh karena itu, katanya, kerja dari kepolisian dalam penanganan aksi kejahatan terorisme di Indonesia harus didukung semua pihak. Penanganan terorisme tidak bisa parsial, namun harus dibangun secara kolektif oleh semua masyarakat.
“Upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri saat ini merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai kelompok yang selama ini menebarkan aksi teror. Kami yakin bahwa Polri telah berhasil melakukan penanganan kasus terorisme yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Azmi Hidzaqi menegaskan, aktivitas kelompok terorisme itu sudah sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh Polri, lanjut dia, sudah sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Terorisme dianggap sebagai extraordinary crime karena dapat menyebabkan kerusakan negara hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak hanya itu, terorisme juga menimbulkan fitnah terhadap agama dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
“Oleh karena itulah maka kami mendukung langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror dalam menangani persoalan terorisme. Apa pun yang dilakukan kepolisian serta Densus 88 dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat di pertanggung jawabankan secara legal,” tutupnya. (rls/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.