Dipertanyakan, Proyek DPRKPP Kabupaten Bekasi Tanpa Papan Informasi

BEKASI, KOMED – Pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi disoal masyarakat, karena dikerjakan tanpa memasang papan informasi di banyak kegiatan.

Salah satu warga yang setiap hari mengaku melintasi lokasi kegiatan, Ily mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres tahun 2012 No 70.

Selain itu, katanya, ada Peraturan Menteri (Permen) PU No 12 tahu 2014 tentang pembangunan drainase kota, infra struktur jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara dan wajib memasang papan proyek.

“Jika ada pelaksanaan kegiatan tidak memasang papan pengumuman, sudah jelas melanggar peraturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” kata Ily kepada koranmediasi.com, Minggu (7/11/2021).

Dia menegaskan, ada kewajiban para pelaksana untuk memasang papan proyek di setiap kegiatan. Sementara pantauan wartawan, beberapa kegiatan DPRKPP beragam model papan proyek ada yang tidak dipasang dan ada juga papan proyek yang dipasang tapi nilai kontraknya dikosongkan.

Proyek kegiatan pemerintah tanpa papan nama di Desa Jayamulia, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi

Adapun kegiatan yang dipasang papan proyek tapi tidak disebutkan nilai kontraknya adalah kegiatan penataan taman RW 008 Telaga Pasir Raya Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD 2021 dan dikerjakan oleh CV.Zello Mandiri.

“Kenapa bisa dipasang papan proyek tapi nilai kontrak tidak diisi. Apakah nilai kontrak sengaja dikosongkan akibat tidak tahu jumlah anggaran, ataukah itu unsur kesengajaan dari pelaksana, nggak tahu juga,” ujar Ily.

Ily yang sehari-harinya bekerja di kawasan industri mengaku sering melihat pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tapi jarang menemui adanya papan proyek.

“Ini masih mending om ada papan proyek, walaupun nilai kontraknya tidak dicantumkan. Ada juga kita lihat kegiatan tapi papan proyeknya gak ada tuh,” ugkapnya.

Sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi, Ily berharap keterbukaan informasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi jika ada kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

“Saya sangat berharap keterbukaan informasi, melalui papan proyek kita jadi tahu anggaran dari mana. Jika kegiatan pembangunan itu bersumber dari anggaran pemerintah, sebagai masyarakat kita menjadi tahu dan ikut mengawasi,” katanya.

Menurut dia, melalui informasi papan proyek masyarakat juga jadi tahu sumber dananya, sehingga bisa ikut berperan dalam pengawasan pekerjaan agar tidak dikerjakan asal-asalan.

Kendati demikian dari beberapa kegiatan seperti pembangunan drainase, tembok penahan tanah, jembatan masih saja pelaksana kegiatan tidak memasangnya.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sanksi yang akan diberikan DPRKPP Kabupaten Bekasi terhadap pelaksana kegiatan yang tidak memasang papan proyek. (Pir)

Penulis: Pirlen Sirait