PN Bekasi Konstatering Lokasi Sengketa Lahan, Pengacara Refer Harianja Lakukan Perlawanan

Pengacara Refer Hariannya SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021)

BEKASI, KOMED – Pengacara Refer Harianja selaku kuasa hukum Rekson Sitorus melakukan perlawan dan penjelasan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang melakukan konstatering lokasi sengketa lahan milik kliennya diklaim sebagai milik PT Bangun Cipta Pratama, Jumat (22/10/2021).

Refer Harianja kepada wartawan mengatakan, meskipun sudah memiliki bukti, namun selama ini pihak pengadilan tidak tahu bahwa lahan yang dikuasai kliennya dengan bukti Girik Nomor 215 seluas 26.000 M2 tumpang tindih dengan SHGB milik pengembang Kemang Pratama, PT Cipta Bangun Pratama.

“Kami sebenarnya sudah menang hingga tingkat PK. Tetapi ada ketentuan baru pada tahun 2018 yang menyatakan di Mahkamah Agung boleh mengadili perkara-perkara yang putusan bertentangan diuji di dalam PK yang ke dua,” kata Refer Harianja.

Di dalam PK ke dua, kata Refer, pihaknya sama sekali tidak tahu bagaimana proses putusan dan malah jadi eksepsi PT Bangun Cipta Bangun Pratama yang diterima.

“Jadi, saya katakan bahwa saya sebagai pengacara menjadi bodoh, hakim pengadilan menjadi bodoh, hakim PN jadi bodoh, hakim kasasi jadi bodoh dan hakim PK juga jadi bodoh,” katanya heran.

“Mengapa saya katakan bodoh. Masa PK ke dua hanya mengadili dengan eksepsi. Saya yakin jika PK ke dua masuk pada pokok perkara, ini tidak akan mungkin kalah sedemikian rupa,” katanya menambahkan.

Oleh karena itu, lanjut Refer, hal ini menjadi fakta di lapangan karena ada keraguan PT Bangun Cipta Pratama bahwa ternyata lahan seluas 28.000 M2 itu ada tiga perkara yang masih berjalan.

“Pertama, perkara kami pasal 633, ada perkara 152 dan ada juga perkara yang lain yang masih berjalan,” bebernya.

Masih kata Refer, pengadilan selama ini mengira bahwa, pihaknya saja yang berhadapan evel to evel atau satu perkara dengan satu perkara, namun ternyata di lahan ini sudah ada tiga perkara di luar pihaknya.

“Nah kalau kita jumlah tiga perkara itu, sama dengan jumlah girik No 215 yakni 26.780 M2. HGB nya hanya 18.400 m2. Yang jadi pertanyaanya, pengadilan mau meletakan sita eksekusi di lahan ini. Itu tujuan konstatering untuk mencocokan data,” katanya.

Seandainya sebut Refer, lahan dengan nomor girik C 215 dibandingkan dengan SHGB Nomor 7 Bojong Menteng ada seluas 9.000 M2. Pertanyaanya yang 9.000 M2 milik siapa. Itu yang pertama.

“Kedua, andaikan itu diberikan kepada kami, nanti suratnya dari mana. Kalau surat-surat dari Jatiasih, berarti dia (PT Bangun) enggak punyak hak atas SHGB nya. Tapi kalau dibuat dari Bojong Menteng, kita tidak berhak,” sebut dia.

Ditanya apakah data PT Bangun Cipta Pratama sama dengan data kliennya, Refer Harianja menjelaskan bahwa lokasi dengan luas 26.000 M2 berdasarkan girik C No 215 ada tiga perkara, karena pemilik asli menjual kepada tiga orang.

“Pertama lokasi ini kepada Pak Rekson Sitorus, kedua kepada Mamat Bin Teman dan ketiga kepada penjagalan. Nah jadi dia mau guggat kita atas lahan 18.400 M2 yang kita miliki. Mereka juga mengguggat lokasi yang sama dengan luas lahan 18.400 m2 juga, padahal luas lokasi ini ada seluas 26.000 meter,” tuturnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Refer Harianja meminta agar hukum ditegakan terkait sengketa lahan yang dialami kliennya.

“Tujuan hukum itu ada dua. Pertama, hukum itu harus ditegakan dan kedua dijalankan. Meski mereka mengatakan menang dalam perkara ini, tapi keadilannya dimana,” tanya Refer.

Terkait hal itu ia menilai pengadilan melebihi batas isi “Petitum” atau yang diputuskan.

”Nah kalau dia misalnya ngambil 18.400 meter, bagaimana perkara lain. Apakah perkara lain juga dieksekusi dengan sertifikat yang sama dengan lahan yang berbeda,” tanyanya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak merasa terancam dan harus menghormati putusan tersebut.

”Tapi kita harus tahu dulu nanti versi pengadilan seperti apa demi keadilan masyarakat. Dimana objek itu yang harus menentukan perkara,” sebutnya.

“Bagaimana lahan yang 18.400 meter bisa mengkooptasi luas lahan 26.000 meter. Saya melihat belum pernah ada keputusan pengadilan seperti ini. Kita lihat aja nanti bagaimana PN Bekasi melakukan eksekusi,” katanya.

Oleh karena itu, Refer menduga ada kesalahan atas putusan yang ditetapkan oleh pengadilan karena putusan itu sudah diadili.

“Dulu PN bilang mereka menang. Tapi kita adili mereka. Kita menang sampai PK, tapi karena ada aturan pada tahun 2018 tadi, kita kalah. Sakitnya hanya eksepsi yang bisa membatalkan putusan PK kami. Artinya disitu, pengacara bodoh, PN Bodoh PK bodoh. Kasasi bodoh. Gak bisa adili eksepepsi. Gila enggak pengadilan kita,” ucap Refer kesal.

Pihaknya pun kata dia akan tetap bertahan di lahan yang diklaim PT Bangum Cipta Pratama tersebut.

”Jadi siapapun yang merasa haknya dizolimi, pasti akan bertahan. Tapi orang mengerti hukum, kita harus menghormati tegaknya hukum. Tapi, saat hukum itu tidak mencerminkan keadilan, saya kira semua orang bisa melakukan perlawanan,” tutupnya. (gar)

Editor: Sarigokma Siregar