Dukung Pencegahan Stunting, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Kawal Perda Penataan Kawasan Kumuh

Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

CIKARANG, KOMED – Penataan kawasan kumuh sangat berkaitan dengan program pencegahan stunting. Dengan demikian, Perda penataan  kawasan kumuh perlu terus didorong agar terjadi kolaborasi dan sinkronisasi terhadap penanganan stunting di Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Jumat (24/9/21).

Chaidir mengatakan, Perda Kawasan Kumuh tidak serta-merta hanya berkaitan dengan jalan lingkungan, drainase atau penataan sampah, tapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan sumber daya manusia. 

“Jadi adanya perda ini menjadi landasan bagi sejumlah dinas dalam penanganan kawasan kumuh, termasuk program stunting sebagai salah satu program prioritas di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Menurutnya, program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.

“Setidaknya perangkat daerah punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini,” katanya.

Untuk tahapan proses penggodogan Perda tersebut, Chaidir mengatakan, naskah akademiknya sudah disampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. 

“Kita sudah sampaikan pada DPRD dari mulai naskah akademik, juga surat untuk disampaikan ke Prolegda. Kita masih nunggu dari panitia prolegda-nya. Kapan kita diundang untuk pembahasan Perda Kawasan kumuh yang kita usulkan itu,” tukasnya. 

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menargetkan penurunan angka stunting di Kabupaten Bekasi sebesar enam persen berdasarkan rencana pembangungan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022. (pir)

Penulis: Diskominfo Kab. Bekasi/Pirlen Sirait