JAKARTA, KOMED – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko blak-blakan meminta semua pihak berhenti menarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Moeldoko, sebelumnya KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden Jokowi dalam TWK.
Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.
Moeldoko juga meminta publik berhenti menarik presiden dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK.
Tak hanya itu, Moeldoko menegaskan presiden sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi. Sikap itu lebih dari sebuah jargon yang dapat dibuktikan sejak awal menjadi Presiden.
Sementara itu, pegawai yang gagal dalam alih fungsi status kepegawaian di KPK, meminta Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ombudsman untuk diluluskan. Alasannya, seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan setuju dengan pendapat Moeldoko yang meminta para pihak berhenti menarik Presiden Jokowi dalam kasus tersebut.
Romli Atmasasmita menilai, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan sebuah kekeliruan.
Pasalnya, Romli Atmasasmita khawatir jika dipenuhi akan berdampak buruk bagi pemerintahan. Bahkan, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Romli Atmasasmita, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
“Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara. Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan),” jelas Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Romli Atmasasmita mengungkapkan, pemakzulan dapat terjadi karena presiden melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN. (*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.